Sedang mencari jawaban dari negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk? Soal ini akan dihadapi pelajar saat mempelajari PKN kelas VII.
Semua lembaga pemerintah tentunya mengetahui betapa pentingnya kewarganegaraan. Pemberian aturan ini membuat setiap penduduknya menjadi sah bagi hukum.
Pertanyaan:
Negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk?
a. Mengetahui jumlah warga negara
b. Membatasi masuknya orang asing ke Indonesia
c. Menentukan status penduduk
d. Menjamin hak dan kewajiban warga negara
e. Menentukan syarat-syarat menjadi warga negara
Jawaban:
Jawabannya ialah E. menentukan syarat-syarat menjadi warga negara. Adanya eksistensi dari UU tersebut adalah untuk mengatur seperti apa persyaratannya.
Pilihan A. mengetahui jumlah warga negara dinilai salah karena tidak ada aturan yang mengaturnya. Jumlah penduduk dapat diketahui melalui data kependudukan.
Untuk pilihan B. membatasi masuknya orang asing ke Indonesia juga salah. Hal tersebut dikarenakan aturan pembatasan ini diatur oleh Permenkumham, bukan UU.
Terkait pilihan C. menentukan status penduduk kurang tepat. Adanya penentuan status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan perkawinan, bukan Undang-Undang.
Dan pilihan yang D. menjamin hak dan kewajiban warga negara juga kurang tepat. Meski ada aturannya, namun jaminan bukanlah alasan di balik pentingnya hukum tersebut.
Pembahasan Mengenai Perlunya UU Kewarganegaraan
Sebagai aturan legal, kewarganegaraan adalah wujud keanggotaan yang mengikat penduduk asal negara tersebut. Hal ini dianggap sebagai pemberi status warga secara resmi.
Lalu mengapa diatur dalam UU? Karena sejatinya UU merupakan instrumen hukum yang wajib ditaati. Hal ini diharapkan agar setiap penduduk mematuhinya.
Lantas, apa yang membuat UU kewarganegaraan begitu penting terhadap suatu negara? Jenis aturan ini sangat diperlukan bagi negara karena dua hal, yaitu:
1. Mengatur Persyaratan Menjadi Warga Negara
Seperti halnya aturan UU lain, setiap penduduk negara perlu mengetahui syarat menjadi warga negara. Begitu juga dengan orang luar yang mau jadi penduduk negara tersebut.
Di setiap wilayah manapun, aturan ini selalu diberlakukan, salah satunya yaitu Indonesia. Saat ini terdapat dua macam aturan terkait kewarganegaraan Indonesia.
Nomor satu, yakni UUD 1945 pasal 26. Aturan tersebut menegaskan, orang asli Indonesia, serta orang negara lain yang sah sudah dianggap sebagai warga Indonesia.
Sedangkan nomor kedua yaitu UU no. 12 tahun 2006, dengan isi persyaratan yang kompleks. Menurut UU tersebut, warga negara dapat diberikan kepada orang bangsa asing jika:
- Menetap di negeri ini sampai kurun waktu lima hingga sepuluh tahun tanpa keluar ke negara lain.
- Telah dewasa (umur delapan belas ke atas), atau memiliki pasangan hidup secara sah.
- Rekam kejahatan yang bersih selama satu tahun atau selebihnya.
- Mampu berbicara bahasa ibu saat bersosialisasi, serta mengakui maupun mengikuti hukum Pancasila sekaligus UU Dasar.
- Secara sah sudah memiliki profesi, serta patut melakukan pembayaran atas pajak yang ditegaskan pemerintah.
- Menganggap Indonesia sebagai negara tempat tinggal, serta tidak lagi menjadi WNA.
2. Memberikan Manfaat bagi Warga Negara
Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan manfaat bagi setiap warganya. Hal yang sama juga dilakukan pada masyarakat lokal, dan efektif sampai selamanya.
Setiap golongan warga akan merasakan dampak positif dengan adanya status atau aturan tersebut. Langsung saja, berikut apa saja manfaat utamanya:
- Mendapatkan hak utama sebagai penduduk sah. Misalnya saat ada pemilihan umum, bisa diikuti oleh warga negara sah.
- Mendapatkan proteksi dari pihak negara. Apabila ketika penduduk mengalami masalah atau mendapat ancaman.
- Memudahkan penduduk saat melakukan berbagai aktivitas, misalnya apabila sedang memproses dokumen.
- Meningkatkan rasa nasionalisme, serta juga membentuk karakter bangsa kuat.
- Mendapat akses mudah jika mau mengunjungi wilayah lain, karena pelbagai dokumen travel sah bisa diproses.
Inilah mengapa negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk manfaatnya. Bukan cuma untuk warga, namun manfaatnya juga ke negara.
Begitulah kiranya penjelasan terkait pertanyaan negara harus mempunyai UU kewarganegaraan karena diperlukan untuk. Silahkan dicermati dulu saat menjawabnya.