Berdasarkan Amandemen Keempat UUD 1945, Pasal 29 Telah Disepakati Bahwa?

Pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN, terdapat banyak sekali pembahasan tentang amandemen. Termasuk contoh soal seperti, berdasarkan amandemen keempat UUD 1945, pasal 29 telah disepakati bahwa?

Bentuk soal seperti ini tentu harus dipahami konsep dasarnya. Pasalnya ada beberapa perubahan dalam amandemen yang dapat diubah sewaktu-waktu.

Akan tetapi perubahan tersebut tentu dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasan lebih lengkapnya berikut ini.

Pertanyaan dan Jawaban

Bentuk soal yang biasanya dikeluarkan ketika ujian sangat bergam, terlebih lagi mengenai pasal. Contohnya, jika berdasarkan amandemen keempat UUD 1945, pasal 29 telah disepakati bahwa?

Jawaban dari pertanyaan tersebut yaitu, amandemen UUD 1945 yang keempat terakhir kali mengalami perubahan di 2002. Namun tidak ada perubahan pada isinya. Akan tetapi di pasal 28 sudah disepakati adanya perubahan, yaitu:

  • Negara berdasarkan ketuhanan.
  • Negara menjamin kemerdekaan pada semua penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.

Berdasarkan jawaban diatas, sudah jelas bukan bahwa pada pasal 29 yang disepakati ada dua poin. Hasil perubahan ini tentu berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk adanya perubahan lainnya di tahun mendatang tentu sesuai dengan kebutuhan nantinya.

Pembahasan

Setelah melihat soal dan jawaban yang diberikan, dalam UUD 1945 semuanya harus disepakati baru bisa diputuskan. Mengingat sidang tahunan MPR di 2002 berlangsung pada bulan Agustus. Beberapa poin yang mengalami perubahan, yaitu:

1. Bab II Majelis Permusyawaratan Rakyat

Untuk perubahan yang terjadi di dalam amandemen tentu tidak terlalu banyak perubahan yang terjadi. Salah satunya adalah Bab II Majelis permusyawaratan rakyat. Hal ini tertuang di dalam pasal dua tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya.

2. Bab III Kekuasaan Pemerintah Negara

Selanjutnya pada Bab III kekuasaan pemerintahan negara juga terdapat beberapa poin yang mengalami perubahan. Pertama di pasal 6A yang terdiri dalam beberapa poin lagi di dalamnya. Contohnya pemilihan presiden oleh rakyat.

Selanjutnya di pasal 8 yang berisi poin seperti, mangkatnya presiden yang bisa digantikan oleh wakil. Kemudian kekosongan wakil presiden hingga mangkatnya presiden dan wakil presiden. Tupoksi tentang pekerjaan kepala negara secara singkat terdapat di dalamnya.

Untuk pasal 11 terdapat tiga poin utama, yang pertama yaitu tentang persetujuan presiden serta DPR untuk perang. Selanjutnya poin dua dan poin tiga aturannya. Sedangkan pasal 16 berisi pertimbangan dan pemberian nasehat oleh presiden.

3. Bab VIII Hal Keuangan

Perubahan selanjutnya ada di Bab VIII hal keuangan yang mana terdapat beberapa poin di dalamnya. Hal ini bisa dilihat pada pasal 23B dan 23D. Di dalamnya berisi terkait macam dan harga mata uang beserta kepemilikan bank sentral.

4. Bab IX Kekuasaan Kehakiman

Selanjutnya pada bab IX kekuasaan kehakiman terjadi perubahan di pasal 24. Perubahan tersebut memberikan tiga poin penting di dalamnya yang berisi tentang kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan. Dilengkapi dengan adanya badan lain beserta fungsi yang berkaitan.

5. Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal yang paling penting untuk melanjutkan langkah terbaik dalam pendidikan juga tertuang pada Bab XIII. Terdiri beberapa poin yang mengalami perubahan. Mulai dari setiap warga negara yang berhak mendapatkan pendidikan hingga usaha untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Jadi, berdasarkan amandemen keempat uud 1945, pasal 29 telah disepakati bahwa isi poinnya tetap sama. Namun ada beberapa perubahan di Bab tentang agama. Akan tetapi untuk lebih lanjutnya, cermati perubahan secara keseluruhan.

Tinggalkan komentar